posbekasi.com

Tilang Elektronik di Tol Layang Jakarta-Cikampek Diterapkan 20 Desember

Petugas Lalu Lintas menjaga arus lalulintas di dalam tol. [POSBEKASI.COM/DOK]

POSBEKASI.COM | CIKAMPEK – Korps Lalu Lintas Polri mulai 20 Desember 2019 berlakukan tilang elektronik (e-TLE) di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Pengendara yang melaju di atas batas kecepatan 60 km/jam dikenakan sanksi tindakan tilang.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meminta pengendara tidak melaju melebihi batas maksimal kecepatan 60 km/jam.

“Kita membatasi kecepatan 60 Km/jam karena ini baru kita harus juga hati-hati. Tadi kita juga sudah bicara dengan Pak Kakorlantas ini diamati kecepatannya dengan e-TLE, jadi kecepatan itu diamati dan kita akan menempatkan petugas di setiap 4 Km berarti kalau lebih berarti ada satu tindakan,” kata Menhub di Km 28 Tol Layang Cikampek, Ahad (8/12/2019).

Tak hanya e-TLE, petugas juga akan ditempatkan di tiap 4 Km Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dalam penindakan di tol yang akan dibuka pada 20 Desember 2019 mendatang itu.

“Setelah peninjauan tadi, koordinasi dengan Pak Menteri, jelas area ini polisi akan berperan penegakkan hukum dengan E-TLE jadi sudah ada kerjasama antar Polri dengan instansi lain,” ujar Istiono.

Selain menerapkan tilang elektronik lanjut Istiono pihaknya akan menempatkan personel polisi lalu lintas di setiap putaran balik (U-Turn).

“Di situ, polisi akan memberikan sosialisasi soal batas kecepatan. Kemudian anggota kita, kita di titik-titik U-Turn, perempat kilo ada lokasi U-Turn akan kita standby kan di sana, memberikan warning, pada pengguna jalan, soal batas kecepatan, mengingatkan mereka untuk keselamatan mereka,” terangnya. [ZAI]

BEKASI TOP