
“Kita ingin kepastian kapan tempat itu ditutup karena sudah meresahkan lingkungan kami,” kata salah seorang warga, Dian saat aundiensi bersama unsur Muspika di Kel. Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, keberadaan karaoke itu tidak seharusnya berada dekat lingkungan warga. Apalagi kerap ditemukan pelajar membeli minuman haram di dalamnya.
“Jadi di tempat itu seperti agen penjualan miras. Ada karaoke juga. Kesian warga kami khususnya anak-anak kami,” lanjutnya seperti dikutip dari Dakta.com.
Sedikitnya, terdapat enam RW dilingkungan Perumahan MGT yang keberakatan adanya tempat hiburan tersebut. “Kalau rukonya berada di RW 31,” pungkasnya Dian.
Sementara itu, di lokasi yang sama anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS, Alimudin memastikan pihaknya akan membawa laporan warga kepada Kemendag.
“Secepatnya besok saya bersama rekan dewan akan berkunjung Kemendag. Untuk mencari titik penyelesaian kasus ini. Mereka itukan izin usahanya melalui Online Single Submission (OSS),” jelas Alimudin yang juga Anggota Komisi II.[DAK]

