posbekasi.com

Dua Wanita Pemandu Karaoke Edarkan Sabu di Lippo Cikarang Diringkus Polisi

Dua tersangka pemandu lagu kedapatan nyambi edarkan sabu di tempat hiburan malam. [IST]
POSBEKASI.COM | CIKARANG – Tempat hiburan malam di wilayah Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi menjadi tempat pengedaran narkotika.

Polisi menangkap dua pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Karaoke T Lippo Cikarang, yang nyambi mengedarkan sabu.

Kedua wanita LC yang diringkus adalah WA dan DT digelandang anggota Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan mengatakan berdasarkan informasi masyarakat ada perempuan sebagai pengedar sehingga dilakukan pendalaman dan pembuntutan.

“Informasi yang didapat dari masyarakat, WA sering memperjualbelikan sabu di Karaoke T wilayah Lippo Cikarang, kemudian dilakukan penyelidikan dan tim mencari keberadaan WA sampai Kamis 12 September. Sekira pukul 01.00 WIB diketahui bahwa tersangka WA baru pulang bekerja di karaoke T di Thamrin ke kosan di Cibatu, Cikarang Selatan,” kata Waka Polrestro Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan kepada awak media di Mapolrestro Bekasi, kemaren.

Petugas langsung melakukan pembuntutan terhadap WA. Setelah yakin, dengan segera tim melakukan penangkapan terhadap WA.

Setelah bertemu dengan tersangka WA, petugas menanyakan dimana WA menyimpan sabunya, dan WA menjawab ada di dalam tas. Kemudian polisi meminta agar WA mengeluarkan barang bukti tersebut.

“WA menyerahkan kepada Polisi barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip bening, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,21 gram,” terangnya.

Selain itu disita juga barang bukti milik WA satu buah handphone merk Oppo berikut SIM card yang digunakan WA untuk melakukan pembelian sabu tersebut. Tersangka WA mengatakan memperoleh sabu tersebut dari DT.

“Kami meminta kepada WA untuk memberitahu keberadaan DT alias V, dan memancing DT dengan cara memesan sabu kembali, WA melakukan pemesanan lagi kepada DT dan sepakat bertemu di pinggir Jalan Niaga Raya, Mekarmukti, Cikarang Utara,” tambah Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak.

Lalu dengan segera polisi dan WA langsung menuju lokasi yang disepakati oleh keduanya dan sepakat bertemu memesan sabu kembali, sekitar jam 02.00 dengan segera polisi dan WA langsung menuju lokasi yang disepakati datang bersama dengan tersangka SA, polisi langsung menangkap keduanya. Polisi menemukan barang bukti 1 bungkus bekas rokok yang berisi sabu 0,16 gram.

“Saya pakai saja bukan untuk edar. Karena membantu teman-teman. Kalau mereka meminta, ya, saya kasih,” kata DT ketika ditanya wartawan. Dari pengakuan DT barang haram tersebut didapat dari R yang dipesannya lewat telepon dan diantarkan lewat kurir.

Arlon mengatakan dari pernyataan pelaku, mereka mengedarkan kepada kawan-kawannya yang seprofesi. “Saat ini lita masih terus mengembangkan kasus ini kejaringan mana saja terkait,” ujarnya.

Akibat perbuatan kedua wanita tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.[RIK/POB]

BEKASI TOP