posbekasi.com

DPRD Kabupaten Bekasi Desak Segerakan Pemekaran!

Ilustrasi pemekaran Kabupaten Bekasi

POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan yang terdiri di wilayah utara dan selatan. Dua wilayah itu ternyata berbanding terbalik, karena wilayah selatan terdapat industri sementara wilayah utara pertanian.

“Wilayah selatan kondisi ekonominya maju karena adanya industri sementara utara masih terbelakang. Kondisi utara juga sangat jauh dengan pusat kota Kabupaten Bekasi Cikarang Pusat. Sehingga warga merasa kesulitan mengurus administrasi kependudukannya,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha ketika diwawancarai oleh Radio Dakta pada Rabu (24/7).

Menurut Muhtadi, Perda Pemekaran No 15 Tahun 2009 tampaknya jalan di tempat. Seharusnya siapapun bupatinya harus bisa memproses karena sudah diperdakan dan diajukan ke Gubernur Jawa Barat.

“Apalagi dalam kajiannya melibatkan tenaga ahli dari akademisi. Sewaktu Sa’dudin menjabat sebagai Bupati Bekasi, sudah diajukan ke Gubernur. Akan tetapi, memang ada poin yang harus disempurnakan sehingga era kepemimpinan sekarang yang harus menindaklanjuti hal itu,” ujar Muhtadi.

Dua kecamatan di Kabupaten Bekasi di antaranya Babelan dan Tarumajaya sempat diusulkan oleh Perguruan Tinggi Attaqwa untuk melepaskan diri dari Kabupaten Bekasi dan bergabung ke Kota Bekasi.

Sebab, secara geografis wilayah itu dekat dengan Kota Bekasi jika dibandingkan dengan pusat kota dan pemerintahan Kabupaten Bekasi di Sukamahi, Cikarang Pusat. Sehingga, masyarakat yang ingin mengurus adminstrasi kependudukan tidak sulit.

Pemerintah Kabupaten Bekasi harus memikirkan pengembangan di wilayah utara, apalagi kilang minyak berada di utara yang menyumbangkan pendapatan bagi hasil dari sektor migas.

“Bupati Bekasi Sa’dudin pada 2012 menyerahkannya ke Gubernur. Item sudah disempurnakan. Sekarang sudah sampai dimana. Jika sampai ke masa pergantian bupati seperti ini, bagaimanapun sistem itu jalan, rezim berganti kebijakan,”

Aspeknya meliputi, keaslian kajian, konsultan kementerian dalam negeri, sudah diperdakan, dan usulan akademisi.

“Pertama, referendum pertimbangan jarak kedekatan. Pertimbangan kedua, wilayah perbatasan sehingga jarang dilirik, Attaqwa kurang proporsional,” pungkasnya.

 

Sumber : Dakta.com

BEKASI TOP