
Aksinya itu dilakukan setelah menggelar apel di Balai Kota Tasikmalaya bersama jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Bersama petugas gabungan wali kota itu membongkar sejumlah alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan jenis lainnya.
Budi menyampaikan, aksinya ikut menertibkan alat peraga kampanye itu agar bisa menjadi contoh bagi para peserta pemilu, maupun tim kampanye untuk inisiatif menertibkan alat kampanye sehingga kawasan perkotaan tampak bersih dan indah.
“Sudah menjadi aturan, artinya hari ini termasuk yang ada di lingkungan saya sendiri, saya tertibkan,” katanya.
Ia menyampaikan, penertiban alat peraga kampanye merupakan tanggung jawab peserta pemilu yakni calon anggota legistlatif maupun tim kampanyenya, termasuk tim pemenangan dari pasangan calon presiden.
Ia mengimbau, seluruh peserta pemilu dan tim kampanye untuk turun ke jalan menertibkan seluruh alat peraga kampanye karena saat ini sudah memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari menjelang pencoblosan 17 April 2019.
“Masa tenang adalah hari yang tidak ada lagi kegiatan kampanye, termasuk alat peraga kampanye tidak boleh dipasang,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmaaya Ijang Jamaludin mengatakan, penertiban mulai dilakukan pukul 08.00 WIB melibatkan petugas gabungan dari jajaran Satpol PP dan petugas Panwascam atau tingkat kecamatan.
“Penertiban dilakukan serentak mulai hari ini, seluruh APK (alat peraga kampanye) ditertibkan,” katanya. [ANT[

