posbekasi.com

Belasan Ribu Obat Daftar G Disita di Jakarta dan Bekasi, Polda Metro Tangkap 7 Pelaku

Ketujuh tersangka yang menjual obat daftar G ditangkap di Jakarta dan Bekasi.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya menggerebek tujuh toko obat dan kosmetik menjual obat-obatan masuk daftar golongan G di wilayah Jakarta dan Bekasi.

“Belasan ribu butir obat-obatan disiya petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus berawal dilakukan Polsek Kembangan akhir bulan 2018 menangkap penyalahgunaan obat daftar G yang ditemukan di Polsek Metro Kembangan. Ternyata bukan hanya di Kembangan tapi di seluruh DKI dan wilayah Bekasi, kemarin kita lakukan penyelidikan dan ditemukan 7 TKP di 5 di wilayah DKI dan 2 TKP di Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 7 February 2019.

Obat-obatan yang disita itu tanpa resep dokter masuk dalam daftar jenis G yakni, Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL, total disita berjumlah 13.003 butir.

KLIK : Viral, Indonesia Traffic Watch Kecam Pengrusakan Motor Karena Tilang di Tangsel

“Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh pelaku yakni MY,19 tahun, MA,28 tahun, HS,29 tahun, MS,29 tahun, SF,29 tahun, ML,29 tahun,dan MD,18 tahun. Mereka mengaku mendapat obat-obatan itu dari sales penjual obat. Dari sales satu plastik isi 5 (butir) seharga Rp10 – Rp25 ribu dijualnya. Ini sama modusnya seperti yang di Polsek Metro Kembangan, ditanya salesnya mana katanya nggak tahu, sedang kita dalami,” ungkapnya.

Perwakilan BPOM DKI Jakarta, Zulfikar, menyatakan dampak dari pemakaian obat ini secara berlebihan dapat membuat ketergantungan. Obat-obat tersebut disebutnya biasa digunakan untuk mengobati penyakit tremor.

“Dampaknya bagi pemakai obat penenang ini lama-lama kecanduan. Tapi ini biasanya digunakan untuk kasus-kasus tremor. Ini kalau dikonsumsi 5-6 (butir) bisa berdampak halusinasi, kalau dengan resep dokter,”” terang Zulfikar.

KLIK : Lagi, Personal Dunia Hiburan Diringkus Terkait Narkoba

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.[COK/POB]

BEKASI TOP