“Jangan sampai kita menghilangkan hak pilih masyarakat. Untuk itu saya mendorong agar KPU selalu berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dalam menghasilkan kesesuaian data pemilih,” ujar Choiruman kepada Dakta, Kamis (31/1).
Menurutnya dari hasil Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2), menjadi catatan penting agar sinkronisasi data pemilih menjadi perhatian penyelenggara pemilu.
KLIK : Pembubaran Kampanye, Bawaslu Kaji Laporan PSI Kab Bekasi
“Kita berharap agar masyarakat juga melapor ke RT/RW yang sudah masuk hak pilih tapi belum terdata oleh KPU,” jelasnya.[POB]
Sumber : Dakta.com