Posbekasi.com

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Tangkap 26 Tersangka

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto paparkan pengungkapan 21 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 26 tersangka dengan barang bukti sabu, obat terlarang, hingga psikotropika, pada konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026). Posbekasi.com / Ist

SUBANG, POSBEKASI.com – Polres Subang berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengamankan 26 tersangka dalam kurun waktu pertengahan Juli 2026.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang demi mewujudkan daerah yang aman, sehat, and bebas dari narkoba,” ujar Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto saat menggelar konferensi pers dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta jajaran pejabat utama Polres Subang, di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026).

“Dari total 21 kasus yang diungkap, rinciannya terdiri dari 14 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus psikotropika dengan total 26 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki,” jelasnya.

Selain puluhan tersangka, Satres Narkoba Polres Subang juga menyita barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 89 butir psikotropika. Petugas turut mengamankan barang bukti pendukung meliputi timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, hingga peralatan operasional peredaran narkoba lainnya.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, mulai dari transaksi Cash On Delivery atau COD, sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi serta pemasaran,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, dan kami menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. [yug]

BEKASI TOP