
JAKARTA, POSBEKASI.com – Tim Kolaborator Penataan Hukum dari Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangani sejumlah akun media sosial yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.
“Dalam penanganannya, kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah preventif. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Dari pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun, sebanyak 18 orang diberi peringatan dan edukasi preventif, 10 orang diproses penyidikan, serta sembilan tersangka dengan inisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ resmi ditahan. Selain itu, pemilik 22 akun diberi kesempatan klarifikasi dan sebanyak 30 konten telah diturunkan untuk mitigasi gangguan keamanan.
“Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menanggapi situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.
Penyidik juga mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti dari lima laporan polisi, dengan modus operandi meliputi manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar, hingga penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi.
Pewarta/Editor: Zulkarnain / Ismail Hasibuan

