posbekasi.com

Pencatut Nama Jokowi, Yenny Wahid dan Hary Tanoe Diringkus Polisi

Polisi memperlihatkan bukti pencatutan nama Joko Widodo yang disita dari tersngka, di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Januari 2019.[ISH]
POSBEKASI.COM | JAKARTA –  Catut nama Presiden Joko Widodo, Yenny Wahid, dan Hary Tanoesoedibjo, pria ISp,39 tahun, ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat 25 Januari 2019.

“Dari tersangka ISP kita menemukan beberapa alat bukti seperti ATM, KTP dan ada handphone. Ada beberapa Kartu Keluarga (KK),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Modus tersangka, menawarkan pinjaman uang Rp15 juta kepada korban dengan memungut biaya administrasi Rp500 ribu hingga Rp650 ribu per orang. Tersangka mengaku uang pinjaman tersebut berasal dari yayasan milik Yenny Wahid dan juga Hary Tanoe.

“Dia itu datang menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa memberikan pinjaman dari yayasan Yenny Wahid dan Hary Tanoe. (Bahkan) Kalau Pak Jokowi menang, (uang pinjaman) tidak perlu dibayar kembali,” terang Argo.

Sampai waktu dijanjikan, tersangka tidak mengembalikan pinjaman uang tersebut. Korban merasa tertipu melaporkan tersangka, Kamis 24 Januari 2019. “Korban datang ke Polda Metro melaporkan tersangka karena merasa tertipu,” katanya. Korban modus tersangka mencapai belasan orang.

KLIK : Wanita Pekerja Salon Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Tersangka mengaku ini baru kali pertama melakukan penipuan dan korbannya mencapai belasan orang. “Korbannya ada 14. Total kerugian sekitar R10 juta, uangnya sudah dipakai untuk kehidupan sehari-hari, karena yang bersangkutan tidak bekerja,” ujar Argo.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.[ISH/POB]

BEKASI TOP