posbekasi.com

Tiga Bapak Biadab Perkosa Anak Tiri

Tiga pelaku biadab yang memperkosa anak tirinya.[IST]

 

 

 

 

 

 

 

 

POSBEKASI.COM | TANGERANG – Tiga bapak biadab perkosa anak tirinya sejak tahun 2018 akhirnya diringkus dan dijebloskan polisi ke penjara. Ketiga bapak bejat tersebut berhasil ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan.

“Perbuatan ketiga pria yang memperkosa anak tirinya dilakukan di rumah mereka masing-masing, ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Mapolres Tangsel, Senin 28 Januari 2019.

Pelaku bejat berinisal Er,32 tahun, tega meiduri anak tirinya yang masih berusia 12 tahun pada Agustus 2018 di Kampung Dadap, Serpong, Tangsel.

Pelaku biadab, HT,45 tahun, memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun pada September 2018.

KLIK : Komplotan Curanmor Bersepi 50 Kali Beraksi Siang Hari Diringkus

Pelaku biadab berinisial AW,40 tahun, justru tak punya syaraf waras tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 6 tahun di Kampung Sengkol, Setu, Tangsel, pada Desember 2018.

“Ketigan pelaku diringkus berkat kaporan ketiga ibu kandung dan ayah kandung korban. Motif utama para tersangka melakukan tindakan bejat itu lantaran ketertarikan seksual pada anak tirinya,” ungkap Ferdy.

Ferdy menyebut, ketiganya teah ditahan dan dijerat Pasal 81 atau 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.[ISH/POB]

BEKASI TOP