
“Penangkapan komplotan ini berawal dari aksi pelaku yang terekam CCTV. Dalam aksinya, mereka selalu membawa senjata api rakitan melakukan pencurian menggunakan kunci leter T,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, di Lobby Mapolres Karawang, Selasa 29 Januari 2019.
Salah seorang pelaku yang kerab membawa senpi rakitan setiap aksinya tak segan-segan menembak bila korban melawan. “Para pelaku yang ditangkap ini ada yang sudah melakukan aksinya sebanyak 50 kali di wilayah Karawang dan beraksi pada siang hari,” kata Kapolres.
KLIK : Wanita Pekerja Salon Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dari komplotan yang terdiri lima sindikat antara lain satu unit mobil merk Daihatsu Xenia tahun 2010 bernomor polisi B 1250 SKP, delapan sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru dan satu buah pisau beserta wadahnya, serta STNK.
KLIK : Kelompok Pembobol Gedung Baru Pemda Karawang Diringkus
“Atas perbuatannya pelaku yang menggunakan senjata api dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata api tanpa hak, ancaman pidana penjara 20 tahun,” ujar AKBP Slamet.[DIN/POB]

