
Kelompok Jabrik yang kerab menjalankan aksinya pada tengah malam hingga shubuh itu diringkus saat keempatnya menegak minuman keras (miras) di warung jamu, Jalan Raya Bantar Gebang – Setu, Kota Bekasi, Senin 14 Januari 2019 malam.
Menurut Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, penangkapan komplotan Jabrik terbilang begal sadis yang tidak segan-segan membacok korban yang melawan saat merampas sepeda motornya. “Begal sadis ini, mereka sudah lakukan empat kali beraksi dan pernah sampai bacok hingga goloknya nancap di paha korban,” ungkapnya.
Berawal dari laporan korban Antonius,21 tahun, yang dibegal di Kampung Babakan, Gang Air Mancur, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Jumat 11 Januari 2019, pukul 02:00 dinihari, motornya dirampas kelompk Jabrik.
“Kelompok ini sering beraksi dini hari hingga menjelang shubuh. Saat mereka menenggak miras di warung jamu kita tangkap,” kata Kompol Siswo, kemaren.
KLIK : Gangster Jakarta Beraksi di Kota Bekasi, Delapan Anggotanya Diringkus
Saat ditangkap lanjut Kompol Siswo, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan T dan MS yang melakukan perlawanan.
“Pelarian kedua pelaku sambil mengancam petugas dengan golok akhirnya terhenti setelah petugas memberi timah panas yang bersarang di kaki kedua pelaku,” terangnya.
Dari keempat begal tersebut, polisi berhasil menyita satu pisau, satu stik baseball, dan satu unit sepeda motor pelaku. “Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kompol Siswo.
KLIK : Pesta Sabu dan Miras di Apartemen, Aris Idol Ditangkap
Selain berhasil meringkus empat pelaku begal, pedagang jamu yang menjual miras berinisial A,47 tahun, turut digelandang ke Maplsek Bantar Gebang.
“Pemilik warung miras kita amankan juga, karena menjual miras ilegal tanpa izin. Dijerat pasal 204 ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.[ISH/MIN/POB]

