Posbekasi.com

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Negara Rugi Rp223,6 M

Tersangka Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik mengenakan rompi oranye saat digiring petugas KPK menuju mobil tahanan terkait kasus korupsi pengadaan iklan fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023 yang merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar, sementara satu tersangka mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), meminta penjadwalan ulang karena sakit, Senin (10/8/2026). Posbekssi.com / Tangkapan layar.

JAKARTA, POSBEKSSI.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023 yang merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 agensi kepada media sebagai penempatan iklan, yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Empat tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK yakni, Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama), Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama), serta Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres).

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Achmad Taufik.

Sementara itu, satu tersangka utama lainnya yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” tambah Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [met]

BEKASI TOP