posbekasi.com

Guru Sekolah Swasta Cabuli Tiga Murid Di Mustika Jaya

 


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto memperlihatkan barang bukti tersangka pencabulan tiga siswa sekolah di Mustika Jaya, Jumat 19 Januari 2018.[ISH]
POSBEKASI.COM, BEKASI – MS,34 tahun, yang berprofesi sebagai guru diamankan polisi karena mencabuli  tiga bocah yang menjadi muridnya di sekolah swasta di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jumat 12 Januari 2018.

“Ketiga siswa laki-laki itu dicabuli MS di asrama sekolah. Mereka adalah RK,12 tahun, DK,13 tahun, dan GG,13 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Jumat 19 Januari 2018.

Menurut Kombes Indarto, penangkapan MS berkat laporan wakil kepala sekolah, ASR,40 tahun, yang menceritakan prilaku menyimpang MS terhadap ketiga muridnya yang dilakukan pada pertengahan November 2017 lalu.

“Korban RK dicabuli satu kali mengeluh ke MS perutnya sakit. Kemudia MS mengoleskan minyak angina dan memegang kemaluan korban. Pelaku juga menggesek-gesekan kemaluan ke anus korban sampai ejakulasi. Hal yang sama dilakukan MS kepada dua rekan korban yakni, DK dan GG.,” ungkapnya.

Perbuatan MS itu kemudian dilaporkan ke wakil kepala sekolah, selanjutnya dikonfirmasi ke MS. Oleh MS mengakui perbuatannya dan langsung dipecat pihak sekolah.

“Khawatir ada korban lain, ASR kemudian melaporkan ke polisi. Polisi sempat kehilangan jejak MS yang kerap berpindah-pindah tempat ke daerah Jakarta, Bekasi, dan Bogor. Akhirnya MS berhasil ditangkap di daerah Pekayon yang hendak kabur ke kampung halaman di Lampung. Saat ini MS masih menjalani pemeriksaan itu dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutur Kombes Indarto.[ISH]

BEKASI TOP