posbekasi.com

Pemakaman Embah Wardi Taman Rahayu Setu Kena Gusuran Rp16 M, Muncul Rekayasa Ahli Waris?

Pemakaman Embah Wardi dipasang Gunawan yang mengaku ahli waris cicit dari Ontel.[RIK]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Pemakaman Embah Wardi di Kampung Serang, RT03/03, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi rebutan.

Lahan pemakaman seluas 20.000 meter persegi itu ditaksir senilai Rp16 miliar sebagai ganti rugi untuk pembebasan pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung yang membelah Desa Taman Rahayu.

Pemakaman Embah Wardi itu diklaim salah seorang warga bernama Gunawan yang mengaku sebagai ahli warisnya.

Tak tanggung-tanggung, Gunawan pun langsung memasang plank bertuliskan “Tanah Milik Ontel bin Teran” di lahan ratusan nisan jenazah yang sejak puluhan tahun di makamkan di pemakaman Embah Wardi.

Dari penelusuran Posbekasi.com, Gunawan mengakui dia lah ahli waris pemakaman tersebut. Pengakuan Gunawan, langsung dibarengi dengan aksi memasang plank “Tanah Milik Ontel bin Teran”. Itu berawal saat mendengar pengakuan salah seorang warga bernama Utar yang menandatangani surat pewakafan sebagai ahli waris dari Kepala Desa Taman Rahayu.

Setelah muncul plank yang di pasang Gunawan, Utar langsung mendatangi keluarga Gunawan yang mengaku sebagai Cicit Ontel untuk meminta maaf atas kesalah pemahaman, baik secara lisan maupun tertulis karena menandatangani surat sebagai ahli waris Pemakaman Embah Wardi dengan menandatangani surat wakaf yang ditujukan kepada Kades Taman Rahayu.

Surat pernyataan pencabutan penguasaan tanah dan mewakafkan pemakaman Embah Wardi.[RIK]
“Saya tertipu dan telah di bohongin oleh pihak desa, karena, pada 6 Nopember 2017 di jemput oleh RT Sanan, di ajak ke desa bertemu Kadus Sukri dan mengajak ke KUA Setu. Di situ di minta untuk menandatangani selembar surat. Dengan keterbatasan saya umur 62 tahun, penglihatan saya sudah tidak dapat lagi digunakan untuk membaca menulis, sehingga saya tidak mengetauhi isi daripada surat tersebut, dan pihak pemberi surat juga tidak memberitahukannya dan saya membubuhkan cap jempol saya,” aku Utar kepada keluarga Gunawan.

Utar pun membuat pencabutan surat pernyataan penguasaan tanah dan mewakafkan pemakaman Embah Wardi kepada Kades Taman Rahayu, yang ditandatangani Utar bermateraikan Rp6000, pada 6 Nopember 2018.

Mendengar pengakuan dan pencabutan surat pernyataan Utar, Gunawan berencana melaporkan Kades Taman Rahayu Abdul Wahid ke Polres Metro Bekasi.

“Rencananya, Senin saya dan Utar akan melaporkan Kades Taman Rahayu ke Polres Metro Bekasi,” kata Gunawan, akhir pekan kemaren.

Pada Senin 12 Nopember 2018, Gunawan mendatangi Mapolrestro Bekasi dan berkoordinasi dengan anggota Reskrim terkait permasalahan tanah tersebut. Namun, secara resmi Gunawan belum melapokan Kades Taman Rahayu.

“Saya masih berkoordinasi ke Reskrim sebelum resmi melaporkan Kades,” kata Gunawan, kepada posbekasi.com, Selasa 13 Nopember 2018.[RIK/POB]

BEKASI TOP