posbekasi.com

Rumah Singgah Dinsos Hanya Tampung 25 Orang Selama Tahun 2021

Ilustrasi

POSBEKASI.com | CIKARANG – Bidang Rehabilitasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi sosialisasikan keberadaan Rumah Singgah dalam penanganan PMKS/PPKS tahun 2022. Keberadaan rumah singgah sangat penting untuk menampung penyandang masalah kesejahteraan sosial.

“Rumah singgah ada satu di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan dengan kapasitas menampung delapan klien,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yanuar, pada kegiatan Sosialisasi Peran Rumah Singgah Dalam Penanganan PMKS/PPKS Tahun 2022, di Kawasan Industri Jababeka, Senin 21 Maret 2022.

Menurut Yanuar, tahun 2019 Dinas Sosial Kabupaten Bekasi telah menampung sebanyak 60 klien PMKS/PPKS dengan batas waktu beberapa hari. Untuk tahun 2020 ada 68 klien.

“Untuk tahun 2021 menampung 25 klien. Sesuai dengan SOP itu batas minimal 3 hari dan maksimalnya 7 hari, untuk shelter,” jelasnya.

Jika keberadaan rumah singgah penuh, lanjut Kabid Rehabilitasi Sosial itu, maka klien PPKS direkomendasikan dipindahkan kepada tiga yayasan yang telah disediakan.

“Kalo UPTD rumah singgah penuh, maka, klien PPKS direkomendasikan ke Yayasan Al Fajar Berseri, Yayasan An Nuriyah dan Yayasan Anugerah Kasih dan Pengharapan,” katanya.

Sosialisasi tersebut dibuka Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi H. Endin Samsudin, didampingi Kepala UPTD Rumah Singgah Marsad, dengan peserra para Kepala Seksi Trantib, Kepala Puskesmas, Tenaga Kesejahteraan Sosial Pendamping Disabilitas (TKSPD), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamata (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) se-Kabupaten Bekasi serta Perwakilan Panti Rehabilitasi Sosial Al Fajar Berseri, Anugerah Kasih dan juga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Annuriyah, dengan Narasumber dari Pekerja Sosial bidang Akademisi.[GJH]

BEKASI TOP