
Penangkapan ketiga tersangka yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) jenis revolver oleh anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, berawal saat anggota melakukan penangkapan pelaku W yang sedang memperjual belikan sabu.
KLIK : Selama OKM Sudah Lima Penjahat Jalanan Tewas Ditembak
“Saat W ditangkap, polisi mendapati sabu dan dua peluru kaliber 38 milimeter. Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka W mendapatkan sabu dari pelaku E dan Y melalui perantara mentor yang kini keduanya masih diburu,” kata Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, AKBl Arlon Sitinjak, di Mapolrestro Bekasi, Rabu 11 Juli 2018.
Informasi dari tersangka W mengaku senpinya digadaikan kepada KU diperantarai AS. “Kita lakukan penangkapan terhadap KU dan AS di Kampung Tambun Semer, Desa Pahlawan Setia, Taruma Jaya,” ungkapnya.
KLIK : Wakapolri Copot Kapolres dan Kapolsek Sebulan Tak Bisa Berantas Street Crime
Dari ketiga bandar tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,57 gram dan bungkusan kecil paket sabu seberat 1,48 gram, 4 unit telepon genggam serta pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru.
“Ketiganya dijerat pasal 114 Undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar dan pasal 1 undang-undang darurat negara dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terang Sitinjak.[JAL/POB]

