“Ada sekitar 298 kasus yang kami temukan di berbagai TPS yang tersebar di berbagai kecamatan saat hari pencoblosan berlangsung pada Rabu 27 Juni 2018. Temuan ini kami laporkan kemaren, Senin 2 Juli 2018 ke Panwalu Kota Bekasi,” kata Bambang Sunaryo yang merupakan Ketua Tim Advokasi pasangan calon Walikota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto – Adhy Firdaus, kepada wartawan, Senin 3 Juli 2018.
Menurut Bambang, laporan tersebut langsung dicatat sebagaia fakta oleh saksi-saksi paslon Nur-Firdaus maupun masyarakat sekitar yang peduli dan menginginkan Pilkada jujur, adil, bebas serta rahasia itu.
KLIK : KPU Akui Ada Kesalahan Entry Data Kelurahan Marga Mulya Pada Pilgub Jabar
“Banyak saksi-saksi kami tidak mendapatkan berita acara salinan (C-KWK) dan hasil rekapitulasi perolehan (C1-KWK). Hal ini menjadi bagian pelanggaran Pilwalkot Bekasi,” terangnya.
Menurutnya, salinan formulir model C-KWK dan model C-KWK merupakan perintah dalam Pasal 55 ayat (6) dari KPPS dan merujuk pada peraturan KPU No. 8 tahun 2018 ayat 4 UU Pemilukada Nomor 10 tahun 2016 pasal 193 ayat 5.
Dalam laporannya, Bamabang membawa 298 bukti-bukti pelanggaran yang terjadi diberbagai TPS di kecamatan, pada rabu 27 Juni 2018.
KLIK : 9 Juli KPU Tetapkan Walikota Bekasi Terpilih
Dikataknnya, sejumlah saksi dari pemantau luar tim Nur-Firdaus juga ditemukan banyak warga yang tidak bisa memilih pada Pilkada Jabar serentak karena petugas melarang dengan alasan tidak memiliki undangan form C-6.
“Pelanggaran ini sudah masuk kategori terstruktur, sistematis dan masif, dan terjadi hampir merata,” ungkapnya.
Salah seorang relawan pemantau luar, Didin, menyebutkna banyak warga yang tidak datang ke TPS karena tidak mendapatkan undangan sehingga mengira bahwa warga tidak memiliki hak suara.
“Ini bukti kalau KPUD Kota Bekasi tidak mensosialisasikan dengan baik kepada para pemilih, agar berpartisipasi di Pilwalkot,” ujarnya.[REL/JAL]