posbekasi.com

Curanmor Marak di Kota Bekasi, Polisi Tembak Pelaku dan Seorang Penadah Diringkus

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto.[IST]
BEKASI | POSBEKASI.COM – Sejumlah wilayah di Kota Bekasi masrak pencurian kenderaan bermotor(curanmor) roda dua. Polres Metro Bekasi Kota gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Akhirnya, dua pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang penadah berhasil diringkus dan seorang di antranya di tembak.

Dua pelaku yang diringkus tersebut beinisial ES,25 tahun, dan MI alias Kuping,19 tahun, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya 2, RT03/02, Kelurahan Bantar Gebang, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dari penangkapan dan pengembangan kedua tersangka, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap A alias Kilay,30 tahun, sebagai penadah motor curian dari kedua pelaku, di bengkel sepeda motor daerah Rawalumbu, Selasa dini hari tadi.

KLIK : Kapolda Metro Perintah Para Kapolres Sikat Begal dan Jambret

“Tiga orang diamankan itu hasil pegembangan pelaku curanmor yang telah ditangkap pada pekan lalu. Satu pelaku kami tembak karena berusaha melawan dan kabur. Satu orang joki DPO (daftar pencarian orang) masih diburu. Mereka beroperasi di wilayah Bekasi Kota sekitar setahun dan sudah 34 kali melakukan aksinya,” terang Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto kepada wartawan, Selasa 3 Juli 2018.

Dikatakannya, kronologis pengkapan ketiga pelaku tersebut saat Tim Buser Kamneg melakukan penyelidikan setelah banyaknya laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotornya.

“Kasus curanmor ini terus kami kembangkan. Kami tangkap pelakunya, tidak boleh lolos,” tegasnya.

Perwira berpangkat kembang melati tiga ini mengatakan, modus pelaku saat menjalankan aksinya dengan berkeliling untuk mengintai dengan mencari tempat parkir dan rumah yang motornya diparkir didalam pagar tetapi tidak dikunci ganda.

KLIK : Sopir Angkot 34 Kali Beraksi Mencuri Motor Ditembak Polisi

“Ketika pelaku melihat ada sasaran motor yang mudah dia ambil. Dia akan berhenti lalu membuka gemboknya dan mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T. Mereka gerak cepat, motor yang diambil yang biasanya lengah atau gampang diambil seperti tidak dikunci ganda,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curanmor akan dijual melalui media sosial dengan harga 1,5 juta. “Hasil curian mereka bagi rata,” katanya.

Adapun barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, dua unit ponsel, empat buah pelat nomor, lima buah anak kunci letter T, satu buah kunci pass, satu buah obeng, dan satu buah kunci Inggris.

Pelaku ES dan MI dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan pelaku A alias Kilay dikenakan Pasal 480 KUHP Tentang Penadah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[ISH/POB]

BEKASI TOP