“Bulan Ramadhan itu, zakat, sedekah dan money politik beda tipis. Sama-sama kasih sembako kepada warga, bedanya adalah jika terdapat money politik terdapat stiker pada sembako yang diberikan,” katanya.
KLIK : Waw, “Ketua Panwaslu Seret Rayendra”
Sejatinya, pada bulan Ramadhan Panwaslu Kota Bekasi tidak melarang dua paslon yang berkompetisi untuk memperbanyak amal. Namun, beramal tanpa berharap dukungan kepada masyarakat.
“Kalau ada stiker paslon itu jadi masalah, bisa kami langsung diskualifikasi. Namun, jika bagi-bagi sembako tanpa ada meminta dukungan ya silahkan,” tuturnya.
KLIK : Giliran Lurah Jatiraden “Tak Netral” Dilaporkan ke Panwaslu
Karena itu, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Panwaslu Kota Bekasi melakukan banyak pertemuan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Bekasi.
“Kami akan menyamakan persepsi bersama, panwascam harus lebih intens pasa bulan ramadan karena banyak kegiatan keagamaan, dan itu rawan disusupi money politik. Jika menemukan kejanggalan segera lapor dengan menyediakan saksi dan alat bukti bagi dua paslon,” tandasnya.
KLIK : Pesan Nur Supriyanto untuk Panwaslu: “Jangan jadi Pemain, Nanti Penonton Ribut”
Sementara itu, komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengingatkan kepada ke dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, untuk tidak berkampanye didalam masjid atau rumah ibadah lainnya. Jika dilakukan, lanjutnya, maka dianggap sebuah pelanggaran.
“Sudah ada aturan yang jelas, Paslon tidak diperkenankan melakukan kampanye di rumah ibadah. Kami berharap, ke dua paslon maupun Timses bisa mematuhi aturan yang telah disepakati bersama,” ujarnya.[REL/ISH/POB]