
“Panwaslu tidak boleh menjadi pemain di saat menjalankan perannya sebagai wasit,” kata Nur Supriyanto saat menyambangi Pasar Baru Jatiasih, Ahad 1 April 2018.
Hal ini dikatakan Nur Supriyanti terkait penanganan laporan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan kuasa hukum Nur-Firdaus ke Panwaslu beberapa waktu lalu.
“Sebagai wasit, sudah seharusnya Panwaslu tidak ikut bermain. Sebab jika bermain juga, penonton yang akan ribut,” ungkapnya.
Ditanya soal detail seputar kasus dugaan ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji yang dilaporkan ke Panwaslu, Nur Supriyanto enggan menyampaikannya.
“Kalau tentang itu, kami percayakan kepada tim advokat. Saya hanya pesan, Panwaslu jangan jadi pemain,” tegasnya.
Sebagaimana diwartakan, Panwaslu Kota Bekasi yang menghentikan proses lanjut laporan terhadap Rayendra dengan alasan kurang saksi.
Sedangkan laporan terhadap ASN yang diduga berpihak kepada salah satu paslon karena memiliki wallpaper “Satu Hati” pada androidnya telah direkomendasikan Panwaslu ke Komisi Etik ASN untuk penindakan lebih lanjut.[REL/POB]

