
posBEKASI.com, BEKASI– Lembaga survey dalam Pemilihan kepala daerah serentak 27 juni 2018 nanti, diminta mempublikasikan hasil surveinya secara bertanggungjawab terhadap publik.
Demikian ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah.
“Dia (lembaga survei) harus mempublikasikan metodologi riset yang digunakan seperti apa dan kemudian harus fair, harus men-declare survei ini, survei yang dibiayai dari lembaga survei sendiri atau calon,” tegas Yayah, Jumat 30 Maret 2018.
Yayah menjelaskan, ada lembaga survei yang merangkap juga sebagai konsultan. Karena itu, penting bagi publik untuk tahu, sesungguhnya lembaga tersebut ketika melakukan dan memberikan hasil surveinya sedang memerankan fungsi sebagai lembaga konsultan ataukah lembaga survei.
“Karena pasti maksud dan tujuannya berbeda. Kalau lembaga survei kan sedang cerita mendeskripsikan, ini loh situasi, gambaran fakta di masyaraakat. Tapi, kalau lembaga konsultan, menjalankan fungsi sebagai konsultan, itu ada maksud dan tujuan yang lain,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan, tujuan dari publikasi itu supaya publik mengetahui transparansi dan tanggung jawab dari kerja lembaga tersebut.
“Tapi yang paling penting bahwa, supaya publik juga tahu lembaga survei ini bekerja dengan tanggung jawab dan transparan. Prinsipnya itu,” tandasnya.[REL/ISH/POB]