posbekasi.com

Polda Metro Ringkus Kelompok Penjual Hewan Dilindungi Termasuk di Bekasi

Seekor anak buaya putih yang berhasil disita dari kelompok penjual hewan dilindungi.[IST]
POSBEKASI.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang penjual satwa yang dilindungi melalui media sosial (sosmed) dan mengamankan sejumlah binatang berupa beberapa ekor burung dan buaya putih.

“Mereka ditangkap karena menjual di beberapa wilayah saat menjualnya di Cengkareng (Jakarta Barat), Penjaringan (Jakarta Utara), Matraman dan Rawamangun (Jakarta Timur), Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Bekasi, dan Beji (Kota Depok),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 31 Januari 2018.

Penangkapan yang dilakukan tim Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berawal dari penyidikan yan dilakukan di medsos.

Ketujuh pelaku yang ditangkap diberbagai tempat itu adalah, SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR.

“Dulu penjualan satwa yang dilindungi melalui toko-toko tapi sekarang dijual melalui media sosial untuk mengelabui petugas. Mereka menjual hewan tersebut di medsos Facebook melalui grup-grup atau komunitas tersendiri,” terangnya.

Modusnya lanjut Kombes Argo, pelaku menjualnya melalui pemesanan baru penjual ini mencari binatang yang di pesan ke beberapa wilayah.

“Mereka tidak stock binatang yang dijualnya. Tapi jika ada pemesan, mereka baru mencarikannya sampai ke wilayah Lampung dan Jawa,” katanya.

Setelah binatang ditangkap, pemesan dan penjual bertemu di suatu tempat melakukan transaksi. “Jadi mereka tidak mengirim binatang itu melalui jasa kurir atau ekspedisi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 aya 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a, Undang Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[ISH/POS3]

BEKASI TOP