posbekasi.com

Penganiaya Kiyai Umar Pernah Dirawat di RS Jiwa

Ketua Komite Medik Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung dr Leony Widjaja menyebut pelaku penganiayaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah KH Umar Basri pernah dirawat di RS Jiwa Jawa Barat.[IST]
POSBEKASI.COM, BANDUNG – Ketua Komite Medik Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung dr Leony Widjaja mengatakan pelaku penganiayaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah, Kampung Santiong, Desa Cicalengka Kulon, KH Umar Basri bin KH Sukrowi, pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 29 hari.

Menurutnya, tersangka berinisial A (55), pernah menjalani rawat inap sejak 26 Juni hingga 24 Juli 2014 karena mengalami gangguan jiwa berat. Namun, tersangka tidak menjalani pengobatan secara teratur.

“Tersangka sempat dirawat di rumah sakit jiwa. Sayangnya yang bersangkutan tidak menjalani pengobatan secara rutin,” kata Leony saat jumpa pers bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Senin 29 Januari 2018 sore.

Dokter spesialis kedokteran jiwa ini mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama dua hari sejak yang bersangkutan ditangkap polisi, tersangka kurang koorperatif terhadap pemeriksa, dan masih sering berhalusinasi. Kesimpulan sementara dari tim yang menangani, tersangka adalah seorang penderita gangguan jiwa berat dan hipertensi.

“Yang bersangkutan masih tidak dapat membedakan dunia nyata maupun khayalan. Maka itu, yang bersangkutan mesti rawat inap untuk observasi selama 14 hari,”papar Leony.

Adapun, dokter yang pernah menangani tersangka saat dirawat di rumah sakit jiwa, dr Leni menambahkan, ketika itu pasien datang melalui Instalasi Gawat Darurat dan harus menjalani perawatan selama satu bulan.

“Pasien pulang dengan perbaikan dan harus rawat jalan. Namun, kami tidak tahu apakah pasien masih sering kontrol,” ungkap Leni.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sebelumnya, tersangka ditangkap petugas gabungan Polda Jabar, Polres Bandung, dan Polsek Cicalengka di Mushola Al- Fadhulah yang berjarak dua kilometer dari lokasi penganiayaan korban.

“Saat dibekuk pelaku sedang tiduran di mushola,”ujar Kapolda Jabar.

Seperti diberitakan sebelumnya, KH Umar Basri menjadi korban penganiayaan pada Sabtu 27 Januari 2018 dinihari. Peristiwa naas itu terjadi saat kiayi Umar baru melaksanakan shalat Subuh. Korban menderita luka di kepala, dan sempat dibawa ke RSUD Cicalengka sebelum dirujuk ke RS Al-Islam Bandung.[REL/POS1]

BEKASI TOP