posbekasi.com

Sekel Jati Rasa Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal

Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur.[DOK]
Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur.[DOK]
POSBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, berhasil menangkap terpidana Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jati Rasa, Kecamatan Jatiasih, Timur Malaka, yang divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 Juta dengan tuduhan pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Green Life di Kota Bekasi.

TerpidanaTImur Malaka ditangkap ketika melakukan rutinitas kerja di kantor Kelurahan Jati Rasa di belakang Pasar Jati Asih, Jumat 31 Maret 2017, langsung digiring ke Kantor Kejari.

“Terpidana telah dijatuhi hukuman atas keputusan Mahkamah Agung, selama 6 tahun dan denda Rp200 Juta, apabila denda tidak dibayar akan digantikan dengan tambahan kurungan selama 6 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Febriandra, Jumat 31 Maret 2017.

Sebelum Timur dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi Timur, lebih dahulu diperiksa di kantor Kejari.

Sedangkan kasus itu bergulir sejak tahun 2011, namun Timur Malaka lolos dari jeratan hukum Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 2013.

Setelah Kejari melakukan banding, Mahkamah Agung memenangkan majelis hakim Kejari, dimana terpidana juga harus mengembalikan uang pengganti kepada negara sebesar Rp668 juta dari perbuatannya tersebut.

Menurut Febriandra, pada fakta persidangan Timur  Malaka terbukti menerima uang Rp668 juta dari pihak pengembang perumahan Green Life.[RIS]

BEKASI TOP