
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan praktik rentenir itu dalam Surat Edaran Nomor 660.2/67/Dinkop/I/2018 dan sudah disebarkan ke seluruh camat, kepala desa, para pelaku usaha perbankan dan koperasi yang beroperasi,” kata Cellica Nurrachadiana, Jumat 26 Januari 2018.
Dikatakannya, diterbitkan surat edaran melalui pengkajian praktik rentenir marak sampai pelosok desa sudah mengganggu dan banyak masyarakat menjadi korban sehingga hidup mereka malah bertambah miskin karena seluruh harta bendanya dijual untuk menutup utang kepada rentenir.
“Kebanyakan TKI Karawang yang bekerja di luar negeri bermasalah karena menutupi utangnya ke rentenir. Mereka nekat jadi TKI ilegal karena harus bayar utang,” terangnya.
Dikatakannya, terhadap koperasi yang menjalankan praktek rentenir akan dicabut izinnya.
“Kami akan evaluasi koperasi-koperasi di Karawang, yang kedapatan terbukti menjalankan praktik rentenir akan dicabut izinnya,” tegasnya.[PB010]

