Posbekasi.com

10 Perusahaan Gulung Tikar di Kota Bekasi, 4000 Karyawan Dirumahkan

Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM, BEKASI – 10 perusahaan industri di Kota Bekasi dinyatakan bangkrut alias gulung tikar akibat tingginya Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 hingga merumahkan 4 ribu karyawan.

“Dari laporan periode 2017, mayoritas penyebabnya karena UMK Kota Bekasi saat itu sudah mencapai Rp3,6 juta per bulan atau tertinggi kedua di Jabar setelah Karawang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Mochamad Kosim, Senin 22 Januari 2018.

Bangkrutnya 10 perusahaan industri tersebut dikarenakan perusahaan mengalami defisit keuangan. “Perusahaan tersebut memilih pindah ke sejumlah daerah yang UMK-nya rendah, sebagian di antaranya pindah ke daerah Jawa Tengah.,” terangnya.[ISH/POS1]

BEKASI TOP