
POSBEKASI.COM, KARAWANG – Dua dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi revitalisasi pasar di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, senilai Rp900 juta pada tahun anggaran 2013, d dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu Karawang, Senin 8 Januari 2018.
Ketiga tersangka tersebut, merupakan Pengurus Koperasi Damai Sentosa yang bertanggungjawab atas pelaksanaan revitalisasi pasar senilai Rp900 juta diduga merugikan keuangan negra sebesar Rp260 juta.
Dimana ketiganya adalah, Mhjr (Ketua Koperasi). AH (Bendahara Kopersi), dan MS (Sekretaris Koperasi).
“Akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara dirugikan sebesar Rp170 juta dari pembangunan fisik. Sedangkan kerugian lainnya berasal dari uang sewa kios sebesar Rp90 juta yang seharusnya masuk ke kas desa. Total kerugian mencapai Rp260 juta,” kata Kajari Karawang, Sukardi, Senin 8 Januari 2018.
Menuritnya, dari tiga tersnagka yang ditahan dua rang yakni Mhjr dan AH, sedangkan MS belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan Kejari. “MS akan kita melakukan pemanggilan paksa,” katanya.
Sementara tersangka Mhjr mendadak pingsan di ruang pemeriksaan Kejari saat hendak dilakukan penahan yang sebelumnya sempat mengaku sakit saat diperiksa sehingga sempat menolak untuk ditahan.
“Penyidik memanggil dokter dari Dinas Kesehatan Karwang untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan tim dokter tersangka dinyatakan cukup sehat untuk dilakukan penahanan dalam kondisi pingsan penyidik membawa tersangka ke klinik untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Warung Bambu,” ujarnya.[MET]

