
“Satpol PP sudah menyegel dan menghentikan pembungunan pabrik itu karena pengusaha hanya mengantongi izin palsu,” kata Cellica, Senin 30 Oktober 2017.
Selain izin palsu kata Cellica, pembangunan pabrik kaca yang terletak di Kecamatan Jatisari tersebut melanggar Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) serta Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“Pembangunan pabrik kaca itu telah melanggar kedua Perda, kita tidak akan mengubah peruntukan lahan di Kecamatan Jatisari menjadi kawasan industry,” katanya.[MET]

