
“Perawatan terhadap cagar budaya bisa dilakukan dengan maksimal, untuk itu kita upayakan dana pemeliharaan cagar budaya,” kata Syaikhu.
Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan delapan situs bersejarah sebagai cagar budaya yang akan digarap menjadi daya tarik pariwisata berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditandatangani pekan lalu.
Kedelapan situs yang ditetapkan menjadi cagar budaya itu, rumah adat Bekasi di Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, yang telah dihuni selama sembilan generasi dan kini difungsikan sebagai balai pertemuan warga.
Sumur Kembar Kranggan, di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Tugu Perjuangan Kali Bekasi, Tugu Perjuangan Rakyat Bekasi di Alun-alun Kota Bekasi, Tugu Bambu Runcing di Hutan Kota Bekasi, Tugu Perjuangan Jalan H Agus Salim dan Gedong Papak.
“Sampai saat ini baru delapan cagar budaya yang memiliki latar belakang hostoris sejarah,” katanya.
Untuk alokasi anggaran pemeliharaan situs tersebut kata Zarkasih, pihaknya telah mealokasikan Rp80 juta dari APBD Kota Bekasi Tahun 2017. “Masih sangat minim untu perawatan delapan situs, untuk itu akan ditetapkan skala prioritas, yakni Sumur Batu dan Tugu Perjuangan Rakyat dekat Kali Bekasi,” terangnya.[ISH]

