Posbekasi.com

Polisi Damaikan Warga dan Pengolah Limbah Plastik

Polsek Setu damaikan puluhan warga yang memprotes pengolahan limbah plastik.[MIN]
POSBEKASI.COM, SETU – Polsek Setu, Polrestro Bekasi, mengamakan lokasi pengolahan atau penggilingan limbah plastik di Kamapung Nanggerang, RT03/05, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat 13 Oktober 2017 sore, yang mendapat penolakan warga sekitar.

Puluhan warga yang memprotes pengolahan limbah tersebut karena dapat merusak ekosistem tanah dan juga mengakibatkan volusi udara diraskan langsung masyarakat sekitar, serta limbah B3 (beracun) dari pencucian plastik dapat mengakibatkan air tanah tercemar.

Warga meminta polisi untuk menyegel dan menghentikan aktifitas pengolahan limbah, selain merusak ekosistem dan volusi udara juga tidak memiliki izin.

Kanit Intelkam Polsek Setu Ipda Suroso, didampingi Bhabin Kamtibmas Taman Sari Bripka Derry Ludvi mengakomodir protes warga dengan mempertemukan pada pihak pengelola perusahaan.

“Pada pertemuan itu pihak pengelola meminta maaf, dan berjanji akan menanam mesin diesel penggilingan plastik di dalam tanah untuk mengurangi suara berisik,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat, melalui Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman di Mapolsek Setu, Sabtu 14 Oktober 2017.

Dari pengakuan perusahaan lanjut Aiptu Parjiman, untuk limbah pencucian plastik disebutkan tidak mengandung limbah B3 karena menggunakan sabun colek.

“Untuk operasional juga dikurangi dari pukul 13:00 – 17:00 sudha dihentikan,” katanya.

Berdasarkan musyawarha tersebut kata Aiptu Parjiman, pengelola membuat surat pernyataan menerima aspirasi warga. “Hingga semua bubar situasi dapat terkendali dengan aman,”ujarnya.[MIN]

BEKASI TOP