posbekasi.com

Satpol PP Segel Toko Langgar Aturan PSBB

Petugas Satpol PP Karawang menyegel toko yang melanggar aturan PSBB, Ahad (10/5/2020). [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | KARAWANG – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Karawang, Ahad (10/5/2020) sore, menyegel sejumlah toko yang masih melanggar aturan selama diterapkannya Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di pusat kota Karawang.

Satpol PP tidak lagi memberikan imbauan kepada pedagang yang masih mengundang kerumunan warga selama masa PSBB, “Kami berikan ketegasan dan langsung kami pasang stiker penyegelan atau tutup sementara bagi mereka(pedagang) yang masih buka dan memberikan teguran secara tertulis,” kata Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu.

“Toko yang kami tutup dan segel bukan termasuk dalam sektor yang diperbolehkan buka selama masa PSBB.Dan kami akan terus lakukan penertiban,” tambahnya.

Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di sektor bidang usaha penyediaan besi dan kontruksi, peralatan rumah tangga,dan penyedia suku cadang kendaraan. “Lalu pegawai tidak melakukan pysical distancing ,dan ada beberapa yang tidak pakai masker,” ucapnya.[DIN]

BEKASI TOP