Posbekasi.com

Polisi Gulung Komplotan Begal Anak Bawah Umur jadi Joki

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, gelar kasus penangkapan komplotan begal di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/5/2024). [PosBekasi.com /Ismail Hasibuan]

posBEKASI.com | BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota gulung komplotan pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah Kampung Jaha, RT05/RW11, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, yang mengakibatkan korban, Wiryawan Anzar warga Jatikramat, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, pada 10 Mei 2024.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, menyampaikan hal tersebut dalam gelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/5/2024).

Pelaku, empat orang, telah ditangkap pada 22 Mei 2024 di Kost, Jalan Kemang Raya Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Mereka adalah, AMB alias Alwi (21), berperan sebagai pelaku pencurian dan pembacokan korban. AK alias Holik (23), berperan sebagai joki (pengendara motor). RF alias Reka (23), berperan sebagai joki (pengendara motor), dan anak bawah umur berperan sebagai joki (pengendara motor).

AKBP Muhamad Fordaus, menjelaskan kronologi kejadian, saat hendak pulang bersama saksi, dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.

“Pelaku Alwi kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya,” katanya.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpul para pelaku. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, dan senjata tajam jenis celurit.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi. Tersangka Alwi, yang membawa senjata tajam, akan memerintahkan rekannya Reka untuk mendekati korban yang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, Alwi akan mengancam korban dengan senjata tajam. Namun, saat korban melawan, Alwi membacoknya.

“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang. Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kostan yang sama. Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka menjualnya dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kostan,” ujarnya.

Kepada keempat pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.[zul/ish]

BEKASI TOP