
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang, Dedi Ahdiat, menyatakan sebelum dihilangkannya izin HO target pendapatan mencapai Rp2-2,5 miliar.
“Target tersebut cukup tinggi, izin HO salah satu penyumbang pendapatan tertinggi setelah pendapatan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Dedi, Selasa 1 Agutus 2017.
Adanya Permendagri No 19 tahun 2017 ini lanjut Dedi, Pemkab Karawang mencari formula pengganti hilangnya PAD dari izin HO. “Mungkin formula pengggantinya dari program pemutihan IMB,” katanya.[MET]

