posbekasi.com

Residivis Pencabulan Garap Tiga Bocah Karawang dengan Iming-iming Diberi Uang

Residivis AW (58) pelaku tindak pidana pencabulan tiga bocah perempuan bawah umur diborgol saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat 18 Agustus 2023. [Posbekasi.com /Humas Polres Karawang]

posBEKASI.com | KARAWANG – Satuan Reskrim Polres Karawang bekuk AW (58) pelaku tindak pidana pencabulan menggarap tiga bocah perempuan bawah umur. Pencabulan tersebut terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan pria bejat tersebut kepada temannya.

“Berawal Kamis 25 Mei 2023, salah seorang korban  bercerita kepada temannya bahwa dirinya
telah dicabuli tersangka AW,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati, di Mapolres Karawang, Jumat 18 Agustus 2023.

Mendengar cerita korban,  teman-temannya juga bercerita bahwa tersangka AW juga pernah melakukan hal yang sama kepada mereka.

Selanjutnya, ketiga korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing.

Akhirnya, terungkap perbuatan pelaku yang berprofesi buruh harian lepas itu mencabuli tiga bocah berusia 10 tahun, 7 tahun, dan 12 tahun.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak korban bersetubuh dengan iming imingi diberi sejumlah uang,” ungkap Kapolres.

Dari pelaku dan korban, polisi menggelar barang bukti 5 buku tulis, 1 potong celana pendek berwarna pink, 1 potong baju lengan pendek bergambar Hello Kitty, 1 potong celana jeans berwarna hitam gradasi putih, 1 potong kaos lengan panjang berwarna-warni putih dengan warna lengan warna pink, 1 potong baju muslim warna abu abu, 1 potong celana dalam warna hijau, dan 1 potong celana pendek warna biru navy.

Dari keterangan korban, aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka dan beberapa tempat korban bermain dan beraktifitas.

“Pelaku terancam hukum penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku merupakan residivis pencabulan anak pada tahun 2010.

“Saat itu Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan,  menjalani masa tahanan di LP Cirebon,” pungkas Kapolres. [din]

BEKASI TOP