posbekasi.com

Polisi Belum Menetapkan Tersangka Kelalaian Tewasnya Buruh Bangunan Apartemen Lagoon

Tim Basarnas saat melakukan evakuasi korban tertimbun reruntuhan tangga darurat apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi.[IST]
Tim Basarnas saat melakukan evakuasi korban tertimbun reruntuhan tangga darurat apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi.[IST]
POSBEKASI.COM – Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas kelalain kerja yang meruntuhkan tangga darurat apartemen Grand Kamala Lagoon mengakibatkan seorang buruh tewas, pada 4 Januari 2017.

“Kasus ini memang menjurus pada unsur kelalaian kerja. Saat ini sudah tiga saksi periksa untuk membuktikan unsur kelalaian. Kami belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa itu,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna, Jumat 6 Januari 2017.

Meski memastikan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan tewasnya Pajar Sidik. Penyidik baru memeriksa tiga yang merupakan karyawan kontraktor PT PP, yakni Ahik, STW dan ADV.

“Mereka berperan sebagai mandor dan pengawas pekerjaan. Mereka adalah saksi mata langsung kejadian ini,” katanya.

Nantinya, pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian itu bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[RON/ISH]

BEKASI TOP