“Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 DKI belum disahkan oleh legislatif,” kata Asisten Daerah II Kota Bekasi, Bidang Administrasi, Dadang Hidayat, Jumat 28 Oktober 2016.
Dana talangan sebagai pencairan dana pemberdayaan masyarakat atau kompensasi bau untuk triwulan ketiga 2016 sebesar Rp18 miliar yang rutin diberikan sebagai kompensasi bau pada tiga kelurahan Kecamatan Bantargebang itu adalah Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu dan Ciketing Udik.
Ketiga Kelurahan yang itu berada di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang saat dikelola swasta, dana disalurkan tiap triwulan lewat pengelola yang diambil dari tipping fee yang diterima swasta berdasarkan tonase sampah yang masuk.
“Pasca pengalihan menjadi swakelola oleh DKI, maka pemberian langsung disalurkan ke Pemkot Bekasi. Dana talangan itu biasa diterima oleh 18 ribu warga yang tinggal di dekat TPST Bantargebang,” katanya.
Semestinya DKI memberikan dana kompensasi itu pada akhir Oktober 2016 untuk periode Juli sampai September tapi APBD perubahan 2016 DKI belum rampung hingga pencairannya tertunda.
“Untuk mengtasinya, kita buat dana talangan melalui APBD Perubahan Kota Bekasi sudah selesai dikoreksi Gubernur Jawa Barat dan selambat-lambatnya diganti oleh DKI pada Desember 2016,” katanya.[BEN/ISH]