posbekasi.com

Pemko Bekasi Rekrut Penyuluh Agama Islam non ASN, Ini Syaratnya

Ahmad Dede Zaenal Muttaqin.[IST]
Ahmad Dede Zaenal Muttaqin.[IST]
POSBEKASI.COM – Kepala Seksi Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Kasi Penaiszawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Bekasi, Ahmad Dede Zaenal Muttaqin, Kota Bekasi membuka penyuluh Agama Islam non ASN (Aparatur Sipil Negara) mulai 17 Oktober hingga 28 Oktober 2016.

Seleksi rekruitmen calon Penyuluh Agama Islam Non ASN ini bisa lngsung mendaftar ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi di Jalan Kemakmuran no 27E Bekasi Selatan. “Masyarakat yang berminat silahkan mendaftar ke Kankemenag Kota Bekasi,” terang Ahmad.

Dikatakannya, rekrutmen ini ada pembatasan kuota yakni per kecamatan dialokasikan sebanyak 8 penyuluh Agama Islam non ASN. Kankemenag Kota Bekasi akan merekrut penyuluh PAI Non ASN sebanyak 96 orang se-Kota Bekasi.

“Rekruitmen kali ini juga spesialisasi bidang penyuluh, masing-masing penyuluh akan memiliki bidang–bidang sehingga pembagian kerjanya lebih jelas dan terarah,” terangnya.

Spesialisasi bidang tersebuta adalah bidang perkawinan, HIV, narkoba atau paham-paham radikal.  “Dimana delapan orang ini nantinya menjadi pionir yang membantu penyuluh agama islam PNS, dan semuanya mendapat tugas dan pekerjaannya sesuai dengan spesialisasinya,” ujarnya.

Sedangkan untuk adalah, pertama persyaratan umum yakni penyuluh memiliki kompetensi kepenyuluhan, pengalaman di bidang kepenyuluhaan seperti majlis taklim, masjid dan musholla, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, bukan pengurus partai politik, memiliki KTP domisili Kota Bekasi, Bukan pegawai honorer APBN/APBD, Bukan Pensiunan PNS/BUMN, memiliki rekomendasi dari pokjaluh Kota Bekasi dan lulus tes pengangkatan penyuluh agama Islam non PNS.

Syarat kedua khusus yakni, usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun, pendidikan S1 Keagamaan non pendidikan, jika di daerah tersebut tidak ada SDM yang berpendidikan S1 dapat dengan pendidikan SMU sederajat, bisa untuk tokoh masyarakat setempat dengan keterangan dari MUI dan pengalaman di bidang penyuluh selama 2 tahun.

Ketiga, syarat administratif  yakni meliputi surat permohonan menjadi penyuluh agama Islam non ANS yang ditandatangani diatas materai itulis tangan sendiri serta menuliskan satu spesialisasi tugas Bimas Islam.  Fotocopy KTP 3 lembar, fotocopy ijazah daan transkip nilai dilegalisir 3 lembar, pasphoto ukuran 3×4 3 lembar, surat ketenagan mengajar dari yayasan atau pimpinan majlis taklim binaan, surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan APBN/APBD serta pernyataan bukan anggota atau pengurus partai politik dan organisasi terlarang.

Untuk semua berkas persayaratan tersebut dimasukkan ke dalam map merah untuk S1, Kuning untuk SMU dan Biru untuk Tokoh masyarakat.[ROL/ISH]

BEKASI TOP