posbekasi.com

Awas, Tebang Pohon Sembarang Denda Rp5 Juta

Tebang pohon.[IST]
Tebang pohon.[IST]
POBEKASI.COM – Pemkab Karawang kenakan denda maksimal sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang menebang atau memangkas pohon yang telah ditanam Pemkab secara sembarangan.

Hal itu diungkapkan Kabid Penegakan Produk Undang Undang Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Agus Mufti di Karawang.

Menurut Agus, sanksi denda bagi siapa saja yang menebang atau memangkas pohon itu diberlakukan seiring dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur pelarangan penebangan dan memangkas pohon milik pemerintah daerah setempat tanpa izin.

Peraturan itu merupakan turunan dari Peratutan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggareaan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Aturanya tertuang dalam Perbub Karawang Nomor 25 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksa penegakan hukum.  Sesuai dengan ketentuan itu, bagi siapa saja yang menebang atau memangkas pohon milik pemerintah tanpa izin, akan didenda maksimal sebesar Rp5 juta,” katanya.[SYW/BEN]

BEKASI TOP