Problem solving yang dilakukan oleh jajaran Polsek Setu itu merupakan pemecahan yang berakhir dengan kedua pihak saling menerima dan persoalannya tidak diangkat ke ranah hukum.
Dimana awalnya Srikandi yang tinggal di RT003/003 Kampung Rawa Citra, Desa Wanajaya, Cikarang Barat, mendatangi rumah Sukarni yang beralamat di perum Graha Mustika Media (GMM) Blok G 10 No 12A RT003/011, Desa Lubang Buaya, Setu, Kabupaten Bekasi, menawarkan jasa memasak.
Tawaran yang disertai bujuk rayu pelaku akhirnya diterima korban, dimana Sukarni minta dibelikan bahan untuk dimasak pelaku dengan memberikan uang pecahan Rp100.000 guna membeli telur.
Hingga siang hari pelaku yang telah membawa uang Rp100 ribu untuk dibelikan telor tak kunjung datang membuat Sukarni curiga modus penipuan yang dilakukan Srikandi.
Seketika itu juga Sukarni berinisiatif mencari pelaku disepanjang Jalan Raya Perumahan GMM, dan kuat keyakinannya mencari pelaku akhirnya ditemukan dan meminta warga mengamankan Srikandi.
Kemudian pelaku dan korban dibawa ke Mapolsek. Saat korban membuat laporan, pelaku langsung mengakui perbutannya karena khilaf dan salah.
Atas pertimbangan tersebut, polisi memberi saran kepada korban untuk melakukan musyawarah pada pelaku yang sudah berusia 54 tahun itu bersedia mengembalikan uang korban.
Setelah diberi solusi dnegan penyelesaian problem solving tersebut,baik korban dan pelaku akhirnya memahami permusyawarahan tersebut dan pelaku mengaku salah dan minta maaf pada korban.
Atas kesalahan yang dilakukan Srikandi, polisi meminta menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya yang turut ditandatangani oleh saksi-saksi yakni dari pihak korban Nami. Sedangkan dari pihak pelaku saksi Dewi dan Angga yang keduanya merupakan anak Srikandi.
Pemechan problem solving adalah suatu pendekatan dimana langkah-langkah berikutnya sampai penyelesaian akhir lebih bersifat kuantitatif yang umum sedangkan langkah-langkah berikutnya sampai dengan penyelesain akhir lebih bersifat kuantitatif dan spesifik.[RAD]