posbekasi.com

TPS Ilegal Menjamur di Kabupaten Bekasi

Sampah menumpuk di saluran dan kali sekitar pemukiman warga.[DOK]
Sampah menumpuk di saluran dan kali sekitar pemukiman warga.[DOK]
POSBEKASI.COM – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bekasi, mengaku kesulitan menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) illegal.

“Dikarenakan saat ini kian menjamur TPS Ilegal ini dan bukan kewenangan untuk menindak pembuang sampah itu dan susahnya untuk mengetahui pelaku sebenarnya,” kata Kabid Kebersihan DKP Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto di Kabupaten Bekasi, Minggu 16 Oktober 2016.

Dalam peranannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kecamatan desa atau tingkat kabupaten yang seharusnya mengawasi dan menindak pelaku pembuang sampah di TPS ilegal.

“Dikarenakan kewenangan dalam menindak mereka adalah Satpol PP, dan bukan di kita kewenangannya,” katanya.

Selain itu, pada internal Satpol PP memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga dapat menindak pelanggar peraturan daerah yang membuang sampah di sembarang tempat.

Dalam memerangi pembuangan sampah liar ini meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk lebih tegas dengan melakukan penindakan.

Sedangkan untuk jumlah tempat pembuangan sampah ilegal ini lebih dari 100 titik. Untuk wilayah kecamatan, paling banyak terdapat di Tambun Selatan, Babelan, Cikarang Barat dan Tambun Utara.

“Idealnya dalam melakukan pengawasan perlu pengawasan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah maupun dinas terkait,” katanya.[ANT/BEN]

BEKASI TOP