![Barang bukti ganja yang disita polisi.[IMH]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2016/08/ganja-bekasi.jpg)
Saat ditangkap, pelaku berinisial ID, 29 tahun, kedapatan barang bukti satu kotak ganja kering siap edar seberat 1 kilogram.
Setelah diperiksa, ID mengaku menyimpan ganja lain di rumahnya di Kampung Boga Salam, Desa Hegar Murti, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Setelah dicek, jumlah keseluruhan ganja tersebut sebanyak 295 kotak yang dililit lakban. Jika dihitung, beratnya sekitar 295 kilogram,” kata Kapolrest Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin saat dikonfirmasi, Kamis 25 Agustus 2016.
Menurutnya, ganja-ganja tersebut dimasukkan ke dalam 15 karung. Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan ganja tersebut dari pria berinisial U. Tersangka juga mengaku baru mengenal U selama empat bulan. Ia dikenalkan orang tuanya ketika masih menjadi narapidana kasus narkoba.
“Peran ID sebagai tangan kanan U, yang dipercaya sebagai penjaga gudang sekaligus kurir,” ujarnya.
Selama menjadi kurir, ID mengaku menerima bayaran sebesar Rp 20 juta serta komisi Rp 2 juta setiap transaksi. Saat ini polisi sedang mengejar U.
“ID mengaku tidak tahu rumah U, tapi kami sudah minta keterangan orang tua ID untuk melacak alamat U,” katanya.[IMH]

