posbekasi.com

Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Mustika Jaya

Penampungan TKI.[DOK]
Penampungan TKI.[DOK]
POSBEKASI.COM – Anggota Polresta Bekasi Kota menggerebek tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa izin di sekitar Mustika Jaya, Kota Bekasi.

“Penggerebekan dilakukan pada Senin 22 Agustus 2016 sore,” kata Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Umar S Fana saat dikonfirmasi.

Kapolres menyebutkan petugas mengamankan RB, 26 tahun, RO, 26 tahun, CAS, 34 tahun dan AS, 28 tahun. Petugas kepolisian memeriksa intensif keempat orang itu guna penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan empat orang pengelola penampungan TKI ilegal itu, polisi menyita 68 paspor, dokumen TKI, mesin cetak (printer) dan stempel PT MH.

Berdasarkan informasi, para TKI yang menempati penampungan itu akan dipekerjakan di Taiwan berdasarkan kerja sama dengan agen di negara tersebut.

Kapolres mengatakan pengelola mengurus dokumen calon TKI seperti paspor, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan surat izin. Selanjutnya, pengelola penampungan itu mengurus visa dan membeli tiket pesawat rute Jakarta-Taiwan bagi para calon TKI.

Usai mengurus dan memberangkatkan TKI, agen tersebut menerima uang Rp12 juta dari setiap calon TKI.

Polisi menetapkan tersangka terhadap RO yang dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak pidana Perdagangan Orang.[IDH/IMH]

BEKASI TOP