posbekasi.com

Perda Tenaga Kerja Disahkan

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah membentuk panitia khusus (Pansus) serta menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaan.

“Penambahan itu pemberian sanksi kepada pihak yangbmelanggar persa dan wajib diterapkan pada pasal 7 ayat 6 dan pasal 28 ayat 1,” kata Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Kabupaten Bekasi, Kamis (11/8/2016).

Menurutnya, pada pasal itu belum ada pengaturan sanksi yang di ulas dalam rapat peraturan daerah (Raperda). Namun hanya tertulis penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja, pengelola kawasan dan pengusaha wajib berperan serta aktif dalam penyediaan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK).

Kemudian pasal 28 ayat 1 yang paling kruisal kaitan penempatan tenaga kerja lokal dan warga sekitar berbunyi: Setiap perusahaan wajib melakukan hubungan dengan lembaga pendidikan di Daerah, untuk menampung tenaga kerja lokal di bawah koordinasi OPD Kedua pasal ini jelas tidak memberikan sanksi kepada pengusaha yang ditulis pada draft rapat peraturan daerah penyelenggaraan ketenaga kerjaan.

Oleh sebab itu perlunya tindak lanjut guna mengatur isi perda ini dikarenakan jika didalam pembuatannya tidak ada sanksi maka percumah saja.

Pemberian sanksi ini harus segera di berikan pada kedua pasal itu, dikarenakan jika tidak ada sanksi hukumnya maka akan diremehkan oleh perusahaan di kawasan industri.

Bila berbicara mengenai peraturan daerah harusnya tidak hanya mengakomodir mewajibkan pengusaha untuk mengakomodir tenaga kerja lokal jika tanpa ada pemberian sanksinya.

Dikarenakan banyaknya laporan yang selalu perusahaan memungkiri dari perjanjian yang telah disepakati dengan calon karyawan setempat.

Nyumarno menjelaskan, sanksi administratif yang diusulkan adalah sanksi administratif berjenjang berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai dengan pencabutan ijin usaha harus diterapkan dalam Perda ini.

Kemudian keputusan ini disahkan tentang Perda Ketenagakerjaan menyepakati dan memutuskan penambahan sanksi administratif atas pelanggaran pasal 7 ayat 6 dan pasal 28 ayat 1 pada Bab XVIII Pasal 87 ayat 1 tentang Sanksi Administratif.[ANT/BES]

BEKASI TOP