posbekasi.com

Larikan HP Teman Berakhir Dipenjara

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Polsek Bantargebang menangkap seorang pelaku pencurian telepon genggam senilai Rp3,6 juta yang terjadi di Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT), Senin (13/6/2016).

“Pelaku berinisial SPN (26) menipu temannya Endang Wahyuningsih (24) dengan membawa kabur ponsel Samsung berwarna putih seharga Rp3,6 juta,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Evi Fatna di Bekasi, Rabu (16/6/2016).

Menurut dia, pelaku awalnya berkenalan dengan korban yang berprofesi sebagai buruh pabrik melalui layanan media sosial.

Kemudian pelaku mengajak korban ketemuan di salah satu restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku kemudian mengajak korban pindah ngobrolnya ke ruko Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya dan ditempat tersebut pelaku meminta korban untuk mentransfer lagu dari ponsel korban ke ponsel milik pelaku.

“Tidak lama kemudian, pelaku menyuruh korban untuk beli air minum di minimarket seberang jalan. Namun saat korban kembali, ponsel yang dia tinggal bersama pelaku sudah hilang,” katanya.

Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil memencingnya keluar dari lokasi persembunyian.

“Pelaku berhasil dipancing keluar saat dia sedang menawarkan menjual sepeda motor melalui media Instagram,” katanya.

Evi mengatakan, pelaku berhasi ditangkap di parkiran Bintang Sport Center Kampung Mustikasari Bantargebang.

“Ponsel milik korban juga masiih utuh bersama pelaku. Kita bawa yang bersangkutan ke Mapolsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” katanya.[ANT/BES]

BEKASI TOP