posbekasi.com

Penembakan Letkol Dono Kriminal Murni

Mobil dinas yang dikenderaai Letkol CPM Dono Kuspriyanto tewas ditembak Serda Jhoni Rusdianto di Jatinegara, Selasa 25 Desember 2018 malam.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Tim gabungan Pomdam Jaya, Satpomau, dan Polres Jakarta Timur, berhasil menangkap Sersan Dua Jhoni Rusdianto pelaku penembakan Letnan Kolonel CPM Dono Kuspriyanto hingga tewas di depan Sekolah Santa Maria Fatima, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa 25 Desember 2018, sekitar pukul 22:30 WIB.

“Dini hari tadi, petugas gabungan dari Pomdam Jaya, Satpomau, dan Polres Jakarta Timur, telah menangkap pelaku penembakan terhadap Letkol Dono. Pelaku ternyata adalah anggota TNI AU, Serda JR. Pelaku ditangkap di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu 26 Desember 2018, pukul 04.25 WIB,” kata Kepala Penerangan Pomdam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi, dalam konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Rabu 26 Desember 2018.

Menurut Kolonel Sianturi, Serda Jhoni kini ditahan di Tahanan Pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. “Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan militer yang berlaku. Menyangkut tersangka militer, akan diproses sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan peradilan di Mahkamah Militer. Satpom  Lanud Halim Perdanakusuma akan melimpahkan (berkas perkara) ke penyidikan dan ke pengadilan militer,” katanya.

Sementara, Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris, menyatakan motif pelaku menembak korban masih terus didalami, dari olah TKP yang dilakukan tim gabungan, keduanya sempat cekcok mulut sebelum Serda JR melepaskan tembakan ke Letkol Dono.

“Sambil menunggu proses penyidikan, tersangka Serda JR sudah ditahan di tahanan Pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh Satpomau,” kata Yuris.

Letkol Yuris memastikan, kasus penembakan Letkol Dono murni tindakan kriminal, dan meminta publik tidak mengait-ngaitkan kasus tersebut dengan spekulasi atau isu-isu lainnya.

“Bukti maupun saksi setelah olah TKP tidak ada satu pun yang mengindikasikan ini adalah kejadian yang direncanakan. Mohon tidak ada asumsi atau persepsi yang menyangkutpautkan dengan isu lainnya. Ini adalah murni criminal, yang kebetulan tersangkanya adalah anggota TNI AU,” kata Letkol Yuris.

Serda JR disangkakan pembunuhan dengan pidana di atas 15 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI AU.  “Pembunuhan, Pasal 338 KUHPM, ancaman di atas 15 tahun dengan tambahan pecat,” ungkapnya.

Peristiwa yang terjadi, saat Letkol CPM Dono Kuspriyanto mengendarai mobil di depan Sekolah Santa Maria Fatima, pelaku yang menggunakan sepeda motor B 4619 TSA menembak korban hingga mengenai bagian kepala dan tewas di lokasi kejadian.

Dilokasi kejadian, ditemukan proyektil peluru dan motor Yamaha N-Max yang ditinggalkan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara).

“Dari keterangan saksi-saksi tidak ada satu pun yang mengindikasikan kejadian penembakan tersebut direncanakan. Kami sudah periksa percakapan di ponsel. Tidak ada satu pun pesan yang berhubungan dengan korban. Jadi dapat kami simpulkan antara pelaku dan tersangka tidak saling kenal. Kondisi terduga pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk,” ujarnya.[COK/ZUL/POB]

BEKASI TOP