Posbekasi.com

Surat Keluhan Pungli Petugas Satlantas Polresta Bekasi Kota

Mapolresta Bekasi Kota.[IDH]
Mapolresta Bekasi Kota.[IDH]
POSBEKASI.COM – Belum lama anak saya pakai mobil BMW tua ditilang pada Jumat (20/5/2016), karena pajak kendaraan mati dan mobil ditahan.

Anak saya (putri) berupaya memohon mobil bisa dibawa pulang diganti SIM karena memang mau bayar PKB, saat itu tapi tak diijinkan.

Kemudian, ada yang menawarkan, mobil bisa diambil diganti SIM yang ditahan dengan membayar Rp1,5 juta, sebelum mobil dimasukan ke penampungan.

Karena denda sebesar itu kami memilih sidang saja.

Akhirnya saya menempuh membayar pajak terlebih dahulu dan melalui proses sidang di pengadilan Bekasi.

Oleh hakim yang mengadili, dibebaskan dinyatakan kendaraan bisa diambil setelah pajak dibayar.

Sesuai saran hakim pajak selesai saya ke bagian tilang untuk mengambil kendaraan saya diminta uang Rp500 ribu oleh seorang Polwan pada Senin (6/6/2016).

Untuk nama Polwan tersebut tak perlu saya sebutkan pasti bang Syamsul (Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul) sudah tahu yang bersangkutan.

Pertanyaan saya apa iya harus bayar tilang padahal, hakim membebaskan tanpa biaya?

Saya hanya mengajak Bang Syamsul andaikan puteri atau putera abang yang dikerjain seperti anak saya harus apa?

Apakah ini yang dinamakan Operasi Patuh Jaya?

Dari Bripda Ridwan, akhirnya saya melihat dengan jelas tilang di Polresta Bekasi Kota hanya sebuah permainan dan pengandangan kendaraan sebagai alat untuk membenci polisi bukan untuk mendidik pengendara motor lebih patuh.

Begitu juga yang namanya pungli di SIM masih merajalela. Salam hormat saya. Terima kasih.

Nama dan alamat pada Redaksi

BEKASI TOP