posbekasi.com

Kredit Macet, Tanah dan Bangunan Canton Restoran di Eksekusi

Canton Restoran Cikarang.[DOK]
Canton Restoran Cikarang.[DOK]
POSBEKASI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, eksekusi tanah dan bangunan Canton Restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Eksekusi tersebut dilakukan karena kredit macet di perbankan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 11 Maret 2016.

“Aset tersebut bermasalah secara hukum dan telah beralih kepemilikan melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi pada 2014,” kata juru sita Pengadilan Negeri Bekasi, Miska, kemaren.

Dikatakannya, aset tersebut awalnya merupakan milik dari Tham Juk Peng yang digadaikan kepada Bank Swadesi oleh ayahnya Tham Sawu Kim untuk peminjaman modal usaha sebesar Rp10 miliar pada 2004.

Namun cicilan pinjaman uang yang bersangkutan mulai mengalami ketersendatan pada 2005 setelah ayahnya meninggal dunia akibat masalah kesehatan.

“Pihak bank sudah berkali-kali memberikan surat peringatan karena tunggakan, namun Tham Juk Peng melakukan perlawanan dengan menggugat sejumlah pihak untuk mempertahankan asetnya agar tidak disita oleh bank,” katanya.

Dikatakan Miska, terdapat tujuh perkara yang dilayangkan pemohon Tham Juk Peng melalui kuasa hukumnya dari kantor Victory Law Firm dalam kasus tersebut hingga sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Deepak Kumar Tony selaku pemenang lelang, Balai Lelang Harmoni, dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Pemohon meminta dilakukan pembatalan eksekusi dengan alasan tanah dan bangunan di atas lahan 3.370 meter itu masih dalam tahap sengketa.

“Namun semua gugatannya digugurkan oleh pengadilan,” katanya.

Puncaknya, pada 2014 dilakukan lelang terhadap aset Tham Juk Peng berupa restoran masakan Tionghoa Conton yang beralamat di Jalan MH Thamrin Nomor 151 Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan dan dimenangkan oleh pemiliknya atas nama Deepak Kumar Tony.

“Permintaan eksekusi aset dilakukan oleh pemenang lelang dan baru dilakukan hari ini,” katanya.

Eksekusi itu atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 11 Maret 2016.

Pantauan Antara di lokasi melaporkan, Tham Juk Peng bersama kuasa hukumnya sempat menghalau petugas eksekusi dengan dalih kasus tersebut masih dalam penanganan hukum.

Tham sempat menggembok pagar restoran dan mengunci rapat pintu utama sebagai akses masuk ke dalam restoran tersebut.

Namun ratusan aparat gabungan dari Polresta Bekasi Kota bersama Satpol PP membongkar paksa kunci tersebut dan menerobos masuk ke dalam restoran.

“Kami menyediakan 10 unit truk untuk mengangkut barang-barang milik Tham dari dalam restoran dibantu 50 tukang angkut barang,” katanya.[ANT/FER]

BEKASI TOP