Mediasi yang berlangsung damai di ruang Sinergitas Tiga Pilar Kantor Desa Ciledug, dihadiri langsung Kapolsek Setu, Kepala Desa Ciledug Iing Solihin,Amd, Kanit Intelkam Aiptu Suroso, Babinkam Aiptu Gigih, Babinsa Pelda Teguh dan Ketua RW 11 Anis sebagai perwakilan warga Perum Mustika Gandaria.
Sementara Hendra Runtuene sebgai pihak pembina rohani didampingi Saragih sepakat untuk tidak lagi melaksanakan ibadah di ruko tersebut.
Dalam kesepakatan itu, kedua pihak menandatangani surat pernyataan diatas materai yang dibubuhi tandatangan itu meminta pada pihak Hendra Runtuene tidak lagi melaksanakan kegiatan di ruko dan dirumahnya menjadi tempat ibadah. Karena ruko dan rumah peruntukan bukan untuk tempat ibadah.
“Musyawarah mencapai kesepakatan berlangsung damai, tidak ada ketersinggungan satu dengan yang lainnya, sehingga semua berjalan baik,” kata Agus Rohmat.
Sesuai amanat Kapolresta Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin kata Agus Rohmat, polisi berkewajiban memediasi bila terjadi perselisihan pendapat antar warga diwilayah hukum masing-masing.
“Karena ini menjadi atensi Kapolresta, kita tangani secara hati-hati apalagi hal ini menyangkut masalah keyakinan umat. Semuanya bisa ditangani dengan baik dan semua pihak menerimanya dengan lapang dada,” kata Agus.[IDH]